Dr. A Wangsawidjaya Z., S.H., M.H. adalah praktisi perbankan di PT Bank BNI selama lebih dari 29 tahun, yang menangani antara lain operasional perbankan, baik transaksi kredit maupun nonkredit, Divisi Hukum, Bagian Pengembangan, Bagian Konsultasi, Bagian Perkara, serta Divisi Hukum Kantor Besar Bank BNI. Saat ini, sebagai Partner di Law Offices of Remy & Partners, ia memberikan konsultasi hukum perbankan konvensional dan perbankan syariah serta memberikan pendapat hukum mengenai masalah-masalah perbankan. Di bidang akademis, ia adalah asisten Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. untuk mata kuliah Hukum Perbankan pada Program Magister Hukum Pascasarjana di Universitas Indonesia, Universitas Surabaya, Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta, dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Jakarta.