Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat

Author: Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

Category: Religion & Spirituality

Bagian Pertama: Dasar Shalat Pengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat – Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat – Rukun-Rukun Shalat – Sunah-Sunah Shalat – Batalnya Shalat

Bagian Kedua: Shalat Berjemaah Shalat Berjemaah – Imam Shalat – Makmum – Masbuk – Azan – Ikamah – Shalat Jumat

Bagian Ketiga: Shalat dalam Berbagai Keadaan Uzur Meninggalkan Shalat – Shalat di Kendaraan – Mengqasar Shalat – Menjamak Shalat – Mengqada Shalat – Shalat Orang Sakit

Bagian Keempat: Shalat Sunah Shalat Sunah Rawatib – Shalat Tahiyatul Masjid – Shalat Tarawih – Shalat Tahajud – Shalat Witir – Shalat Id – Shalat Duha – Shalat Istikharah – Shalat Gerhana – Shalat Jenazah – Shalat Istisqa – Shalat Tasbih

Bagian Kelima: Pelengkap Sujud Sahwi – Sujud Tilawah – Kunut

No. GM :
619218005
ISBN :
978-602-03-8459-7
Price :
Rp 298,000
Total Pages :
804 pages
Size :
17x24cm
Published :
14 October 2019
Format :
Softcover
Category :
Religion & Spirituality
Tags
Jadilah yang pertama untuk mereview buku ini
Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

Ahmad Sarwat, Lc., M.A. menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Su’ud Al-Islamiyah, Kerajaan Saudi Arabia (LIPIA). Dia kemudian meraih gelar Magister setelah menyelesaikan kuliah S-2 di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, dengan konsentrasi Ulumul-Quran dan Ulumul Hadits. Sejak lulus dari LIPIA, Penulis aktif menjawab banyak pertanyaan seputar syariat yang masuk ke kantor tempatnya bekerja, yaitu Pusat Konsultasi Syariah. Tugas menjawab soal-soal syariah inilah yang kemudian menempa Penulis untuk lebih tekun lagi membuka lembar kitab-kitab fikih, mulai dari yang klasik hingga yang kontemporer, termasuk ketika mengasuh rubrik ”Ustadz Menjawab” pada beberapa situs keislaman. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Rumah Fiqih Indonesia (www.rumahfiqih.com), sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama masa mendatang, dengan misi mengkaji, mendalami, dan menghidupkan ilmu fikih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada.