Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah

Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah

Author: Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

Category: Religion & Spirituality

Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah

Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis – Bangkai – Najis yang Diperselisihkan – Najis yang Dimaafkan – As-Su’ru – Penyucian Najis – Menyamak Kulit Bangkai – Istihalah – Istinja

Bagian Ketiga: Hadas Hadas – Mengangkat Hadas – Jenis Air & Hukumnya – Pengertian, Hukum, dan Syarat Rukun Wudu – Sunah-Sunah Wudu – Makruh dalam Wudu – Yang Membatalkan Wudu – Mengusap Dua Khuff – Mandi Janabah – Tayamum

Bagian Keempat: Darah Wanita Haid – Yang Haram Dilakukan Saat Haid – Nifas – Istihadah

Bagian Kelima: Fitrah Islam Fitrah - Khitan - Parfum - Kumis dan Jenggot

No. GM :
619218007
ISBN :
978-602-03-8450-4
Price :
Rp 248,000
Total Pages :
588 pages
Size :
17x24cm
Published :
14 October 2019
Format :
Softcover
Category :
Religion & Spirituality
Tags
Jadilah yang pertama untuk mereview buku ini
Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

Ahmad Sarwat, Lc., M.A. menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Su’ud Al-Islamiyah, Kerajaan Saudi Arabia (LIPIA). Dia kemudian meraih gelar Magister setelah menyelesaikan kuliah S-2 di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, dengan konsentrasi Ulumul-Quran dan Ulumul Hadits. Sejak lulus dari LIPIA, Penulis aktif menjawab banyak pertanyaan seputar syariat yang masuk ke kantor tempatnya bekerja, yaitu Pusat Konsultasi Syariah. Tugas menjawab soal-soal syariah inilah yang kemudian menempa Penulis untuk lebih tekun lagi membuka lembar kitab-kitab fikih, mulai dari yang klasik hingga yang kontemporer, termasuk ketika mengasuh rubrik ”Ustadz Menjawab” pada beberapa situs keislaman. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Rumah Fiqih Indonesia (www.rumahfiqih.com), sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama masa mendatang, dengan misi mengkaji, mendalami, dan menghidupkan ilmu fikih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada.