Pedoman Perpajakan bagi Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Rekanan Pemerintah

Pedoman Perpajakan bagi Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Rekanan Pemerintah

Author: Benny Parlaungan Sialagan, SH.

Category: Economics & Accounting

Pedoman Perpajakan bagi Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Rekanan Pemerintah adalah sebuah buku praktis yang dirancang untuk membantu para bendaharawan mrnghitung, memperhitungkan, dan melaporkan pajak dipotong atau dipungut setiap bulan maupun setiap tahun secara baik dan benar. Di sini para bendaharawan juga akan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang mereka temui sehari-hari dan solusi alternatif untuk mengatasi masalah-masalah perpajakan.

Ditulis oleh dua orang praktisi yang telah berpengalaman di bidang pelatihan, lokakarya, dan penyuluhan perpajakan, buku ini membahas antara lain:
> Tarif dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21/26.
> Tata Cara pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22.
> Dasar pemotongan PPh Pasal 23/26
> Kewajiban bendaharawan sebagai pemungut PPn dan PPnBM.

Bentuk-bentuk formulir yang berkaitan dengan bendaharawan serta petunjuk pengisian surat setoran pajak (SSP) pun disertakan di bagian akhir buku agar pembaca bisa lebih memahami praktek perhitungan, pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak.

No. GM :
0
ISBN :
979-686-760-5
Price :
Rp 33,000
Total Pages :
0 pages
Size :
15 x 23
Published :
01 January 2002
Format :
Softcover
Category :
Economics & Accounting
Tags
Jadilah yang pertama untuk mereview buku ini
Benny Parlaungan Sialagan, SH.

Benny Parlaungan Sialagan, SH, lahir di Medan pada tanggal 23 April 1970. Pada saat penulisan buku ini, ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Magelang, Kantor Wilyah X Semarang, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan RI. Sebelunya, ia menjabat sebagai Koordinator Pelayanan Penyuluhan I Direktorat Penyuluhan Perpajakan (1996-2002). Ia juga aktif menjadi pembicara pada seminar, lokakarya, penyuluhan, dan in-house training untuk Wajib Pajak khususnya untuk para Bendahara Pusat maupun Daerah dan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia.